Di Jakarta, Jumat (28/03) sore Gelombang kecaman meluas menyusul serangkaian tindakan represif aparat keamanan terhadap demonstran yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI. Rekaman video dan laporan saksi mata menunjukkan pola kekerasan yang sistematis, memicu desakan kuat untuk evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) dan lembaga bantuan hukum (LBH) mengecam tindakan aparat yang dinilai melampaui batas kewajaran. Mereka menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan, termasuk pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan gas air mata secara membabi buta.
Tindakan represif ini jelas melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, dan aparat seharusnya mengamankan, bukan menindas.
Kecaman juga datang dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Mereka menilai pola kekerasan ini mencerminkan pendekatan keamanan yang berlebihan dan tidak proporsional. Pemerintah harus segera melakukan investigasi independen dan transparan untuk mengungkap pelaku kekerasan dan memastikan mereka bertanggung jawab.
Desakan untuk evaluasi prosedur pengamanan aksi unjuk rasa semakin menguat. Banyak pihak menuntut agar aparat keamanan mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif, serta menghindari penggunaan kekuatan yang tidak perlu.
Kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya tindakan represif di masa mendatang. Kepercayaan publik terhadap aparat keamanan dipertaruhkan.